Ustaz Khalid Kooperatif, KPK Belum Tetapkan Tersangka
Penting untuk dicatat, pemeriksaan Ustaz Khalid masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Artinya, KPK masih mengumpulkan bukti dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Budi Prasetyo menegaskan bahwa Ustaz Khalid bersikap terbuka dan memberikan informasi yang relevan, yang diharapkan dapat membantu mengungkap dugaan korupsi.
“Beliau kooperatif, dan kami harap pihak lain juga bersikap serupa agar kasus ini cepat terang,” tambah Budi. KPK juga membuka peluang memanggil pihak lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jika diperlukan..
Namun, ada pula yang mengingatkan agar tidak terburu-buru berspekulasi. “Ustaz Khalid hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka. Jangan buru-buru judge, tunggu fakta lengkapnya,” cuit akun lain.
Fakta Penting yang Perlu Diketahui
- Status Ustaz Khalid: Diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan berlangsung sekitar 4 jam, dari pukul 12.45 hingga 16.54 WIB pada 23 Juni 2025.
- Fokus Penyelidikan: KPK menelusuri dugaan korupsi kuota haji khusus, termasuk pengalihan kuota yang diduga melanggar aturan. Kasus ini tidak hanya menyangkut 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
- Uhud Tour: Agensi milik Ustaz Khalid menjadi sorotan karena terlibat dalam penyelenggaraan haji khusus, tapi belum ada bukti bahwa agensi ini melakukan pelanggaran.
- Konteks Kuota Haji 2024: Total kuota haji Indonesia mencapai 241.000 jemaah, dengan 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus. Dugaan pengalihan kuota menjadi titik sorotan utama.
Meski kabar ini bikin heboh, penting bagi kita untuk tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum jelas. KPK masih bekerja untuk mengungkap kebenaran, dan Ustaz Khalid telah menunjukkan sikap kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum. Mari kita tunggu perkembangan resmi dari KPK agar kasus ini terang benderang.