Kedua, Hendry menyatakan tidak bisa bekerja dengan orang-orang yang telah memfitnah dia, dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan dan korupsi, yang telah dinyatakan Polda Metro Jaya tidak terbukti dengan Surat Penghentian Penyelidikan pada tanggal 4 Juni 2025, tetapi mereka tidak pernah secara terbuka minta maaf bahwa mereka keliru.
“Saya difitnah, dizalimi, melakukan korupsi dan menyalahgunakan jabatan, selama setahun lebih dengan pemberitaan secara masif dan sistematis. Terbukti tuduhan mereka tidak benar. Mereka tidak pernah minta maaf kepada saya. Tidak mengakui bahwa mereka salah, keliru, setelah menghakimi sekian lama. Bagaimana mungkin saya berada di satu kepengurusan dengan mereka,” ujar Hendry.
Dia sendiri berharap upaya pendongkelan dirinya dari jabatan Ketua Umum PWI Pusat yang secara sistematis dilakukan Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, dan Oknum Pengurus PWI Pusat, tidak terulang lagi.
Peristiwa tersebut membuat program kerja PWI berhenti dan reputasi organisasi rusak di mata masyarakat.
“Biarlah saya yang terakhir mengalaminya. Kalau berambisi menjadi Ketua Umum PWI Pusat, gunakan cara-cara yang sehat, sesuai PD PRT PWI. Karena itu saya mendukung Ahmad Munir menjalankan tugasnya sampai selesai di tahun 2030 Insya Allah dan semoga PWI maju dan dapat menjalankan fungsinya sebagai organisasi wartawan, tidak hanya tertua dan terbesar, tetapi juga yang terbaik,” ujar Hendry Ch Bangun, yang menjadi wartawan Harian Kompas selama 34 tahun.***