Ia mencontohkan beberapa hasil kolaborasi antara konstituen dan Dewan Pers, seperti Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Ramah Anak, serta perubahan Kode Etik Jurnalistik.
“Organisasi yang tidak berstatus konstituen tidak bisa ikut menyusun aturan-aturan tersebut,” katanya.
Setelah memaparkan struktur nasional, Hendry menyoroti pentingnya pelaksanaan OKK di tingkat daerah.
Ia menjelaskan bahwa PWI mewajibkan seluruh calon anggota mengikuti OKK sebagai syarat mutlak keanggotaan. “PWI tidak sembarangan menerima anggota. Kita hanya memberi ruang bagi mereka yang melalui proses seleksi dan pelatihan,” ujarnya.
Ia mengingatkan peserta bahwa banyak organisasi lain justru menawarkan keanggotaan secara bebas, namun PWI tetap konsisten menjalankan prosedur sesuai prinsip profesionalisme.
“Dari enam kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 47 orang yang lolos dan berhak mengikuti OKK kali ini. Itu menunjukkan seleksi yang ketat dan terarah,” ujarnya.
Selain mengikuti OKK, calon anggota juga wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW). Sertifikasi ini berfungsi sebagai bukti profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.