TERASJABAR.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman minta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tanpa kompromi kasus impor gelap bawang bombai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Selain masuk tanpa izin resmi, komoditas tersebut juga terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.
“Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang dengan cepat mengungkap dan mengamankan impor bawang bombai ilegal ini,” kata Amran, dikutip laman Kementan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” ujar Mentan yang hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025).
Mentan menambahkan, bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, pengungkapan penyelundupan bawang bombai ilegal tersebut terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi awal mengindikasikan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut.
Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.















