TERASJABAR.ID – Pemerintah terus memperkuat posisi sebagai salah satu pemain utama dalam ekosistem kendaraan listrik (EV) melalui sinergi kebijakan pemerintah, kesiapan industri hulu-hilir, dan partisipasi pelaku industri otomotif nasional serta global.
Pemerintah mendorong keterlibatan industri hulu hingga hilir agar Indonesia memiliki rantai pasok kendaraan listrik yang kuat dan mandiri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungannya terhadap berbagai pengembangan teknologi otomotif, sepanjang berkontribusi pada penurunan emisi dan keberlanjutan lingkungan.
Pendekatan teknologi yang terbuka ini diharapkan dapat mendorong inovasi serta mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menyampaikan roadmap pengembangan kendaraan listrik Indonesia dirancang dalam tiga periode strategis untuk memperkuat ekosistem EV nasional.
Dimulai dari periode inisiasi (2023–2026), diikuti periode konsolidasi (2026–2029), dan ekspansi pasca-2030 untuk mendorong adopsi massal dan memperkuat penetrasi teknologi rendah emisi serta industrialisasi kendaraan listrik.
Kemenperin juga melakukan penyesuaian terhadap batas minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Perpres 79 Tahun 2023, yaitu menetapkan menjadi minimal 35 persen pada 2019-2021, 40 persen di tahun 2022-2026, lalu minimal 60 persen pada 2027-2029, dan di tahun 2030 dan seterusnya ditetapkan minimal 80 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemberdayaan industri komponen dan pemasok kendaraan listrik di dalam negeri.
















