Selain itu, reformasi regulasi lintas sektor, pengembangan industri halal sebagai motor pertumbuhan baru, serta penguatan backward–forward linkage untuk menciptakan rantai nilai industri yang terintegrasi dan efisien.
“Ini yang kami tempuh dalam upaya penguatan daya saing industri nasional, termasuk industri keramik,” imbuhnya.
Untuk mendukung daya saing industri keramik, pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis, antara lain pemberian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 7 per MMBTU.
“Kita akan terus kawal dan pastikan agar kebijakan ini dapat berjalan secara efektif, karena kebijakan tersebut merupakan salah satu komponen penting dalam proses produksi. Dengan demikian, diharapkan produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku industri keramik dapat semakin meningkatkan daya saingnya,” papar Menperin.
Kebijakan lainnya, yakni pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, serta penerapan instrumen pengamanan perdagangan berupa tindakan safeguard dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk impor ubin keramik.
“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan produk keramik nasional mampu bersaing dari sisi harga dan kualitas,” katanya.
Pada kesempatan ini, Menperin mengemukakan industri keramik tengah dihadapkan kendala di lapangan yang berkaitan dengan ketersediaan bahan baku.
Terdapat kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa penghentian sementara atau moratorium pasokan bahan baku bagi industri keramik. Padahal, sekitar 50–60 persen kebutuhan bahan baku industri keramik nasional berasal dari Jawa Barat.
















