TERASJABAR.ID- Pemkab Bandung segera mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung.
Sebagai langkah konkret, Bupati Bandung Dadang Supriatna langsung menggelar Rapat Koordinasi dengan Kodim 0624 Kabupaten Bandung serta para Kepala OPD terkait untuk membahas persiapan pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP tersebut, Rabu (29/10/2025) siang.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan bahwa Inpres tersebut merupakan kebijakan strategis yang sejalan dengan arah pembangunan daerah. Menurutnya, penguatan koperasi desa menjadi langkah konkret dalam membangun ekonomi masyarakat dari tingkat bawah.
“Kabupaten Bandung siap menjadi contoh implementasi Inpres ini. Koperasi Desa Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat yang digagas Pak Presiden dan harus kita sukseskan bersama,” tegas Bupati Bandung.
Pada rakor tersebut, dengan tegas Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera menginventarisir desa-desa yang memiliki tanah carik desa maupun tidak.
“Saya minta Kepala DPMD untuk segera mendata berapa desa yang memiliki tanah carik desa yang lokasinya di pinggir jalan. Minimal 1.000 meter persegi. Berapa desa yang tidak memiliki tanah carik? Saya minta hari Sabtu datanya udah masuk,” ujar Kang DS.
Selain itu Kang DS juga memberikan instruksi khusus kepada Kepala Bidang Aset. Ia meminta untuk mencarikan tanah milik Pemerintah Daerah yang dapat digunakan bagi pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, khususnya di wilayah kelurahan.
Sementara kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kang DS meminta agar mempersiapkan anggaran pembelian tanah apabila aset Pemda tidak mencukupi.

















