TERASJABAR.ID – Kenaikan insentif guru honorer yang ditetapkan sebesar Rp400.000 per bulan pada tahun 2026 dinilai masih jauh dari standar kelayakan hidup, meskipun kebijakan tersebut tetap diapresiasi sebagai langkah awal perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa dalam pidato kenegaraan Agustus 2024, pemerintah sempat menargetkan insentif sebesar Rp500.000.
Namun, realisasi yang lebih rendah diduga dipengaruhi oleh perubahan prioritas anggaran negara untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
Ia menilai jumlah tersebut belum sebanding dengan tingginya biaya hidup saat ini.
“Bahkan biaya hidup di Dapil saya saja sesuai informasi dari penerima KIP kuliah sebesar Rp. 800.000/bulan, jauh di atas, jauh di atas insentif yang diterima guru yang sering kali sudah menanggung beban keluarga,” kata Fikri dalam keterangannya, seperti ditulis Parlementaria pada Senin (26/1/2026).
Menanggapi anggapan publik bahwa kenaikan tersebut sangat kecil, Fikri menjelaskan bahwa persoalan pengupahan guru tidak sesederhana mekanisme di dunia usaha.
Negara harus menghadapi keterbatasan fiskal serta kerumitan status kepegawaian guru, baik ASN, PPPK, maupun honorer.
Politisi PKS ini menegaskan perlunya formulasi kebijakan yang adil agar tidak ada diskriminasi terhadap guru sebagai profesi strategis.
Ia juga mengakui bahwa rendahnya penghasilan kerap memaksa guru mencari pekerjaan tambahan.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR RI tengah menggodok penggabungan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi agar perlindungan dan kesejahteraan guru memiliki dasar hukum yang lebih kuat.-***














