“Untuk ibu korban kondisinya sama sudah membaik juga,” ucap Lilik saat di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Terkait pendampingan, kata Lilik, pihaknya sudah menyampaikan dan mendapat persetujuan dari ibu kandung korban. Tidak hanya itu, kesehatan korban juga akan didampingi.
“Kita menurunkan tim reaksi cepat dan trauma healing untuk memberikan dukungan psikologis ke korban tersebut. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Dinas PPA, dan Dinas Kesehatan untuk terus memantau kondisi korban,” ungkap Lilik.
Sedangkan untuk tindak lanjutnya, sambung Lilik, kasus kekerasan anak di bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.
“Kasusnya sudah ditangani Unit PPA Polres Purwakarta. Kita juga berupaya untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Soal tersangka yang merupakan ayah kandung korban, dikatakan Lilik, tersangka sudah diperiksa dan pemberkasan dipercepat.
“Berkas perkaranya berharap dalam waktu cepat dilimpahkan ke kejaksaan agar pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lilik.