TERASJABAR.ID – Sepanjang Juni 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menindak 8.167 kendaraan dengan kategori over dimension over loading (ODOL) dengan rincian 1.408 masuk kategori over dimension dan 6.759 masuk kategori over loading.
Dari jumlah-jumlah tersebut, kendaraan ODOL yang jenis kepemilikan pribadi berjumlah 4194 unit, dan kepemilikan perusahaan berjumlah 3973 unit.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut kendaraan ODOL ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan, sehingga penertiban menjadi bagian komitmen Polri menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Penindakan bukanlah semata menegakan aturan, tapi sebagai langkah preventif kami untuk melindungi pengguna jalan lain dari potensi bahaya yang ditimbulkan kendaraan Odol,” katanya Sabtu 21 Juni 2025.
Tindakan kepolisian pun didukung pula dari aturan pemerintah yang sudah berlaku, yakni UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, hingga peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.
Hendra pun memastikan Polda Jabar terus mengelar patroli dan sosialisasi rutin di jalur-jalur arteri serta titik rawan pelanggaran. Di samping itu, Hendra menegaskan pihaknya akan berkoordinasi lintas sektor dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait.
“Sepanjang tahun ini, Polda Jabar menempati peringkat dua se-Indonesia dalam sosialisasi penindakan terhadap kendaraan ODOL di bawah Jawa Timur. Kami pun terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan dan aturan hukum mengenai kendaraan ODOL ke asosiasi, pengusaha angkutan, pengelola pelabuhan, pengelola jalan tol, pengelola kawasan industri, dan pengelola pool kendaraan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hendra pun menambahkan Polri mengimbau kepada pemilik atau pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi maupun tidak mengoperasionalkan kendaraan yang tak sesuai ketentuan.
“Tingkat kepatuhan pengemudi dan perusahaan transportasi masihlah kurang, banyak pengusaha atau pemilik kendaraan yang cenderung abai pada faktor keselamatan demi mengejar keuntungan lebih besar dengan memuat barang melebihi kapasitas,” katanya.
Sejumlah kecelakaan akibat kendaraan ODOL pun kerap terjadi, seperti yang sudah dua kali terjadi yakni kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jabar.
Terlebih, masalah kendaraan ODOL ini sudah menjadi perhatian serius dari DPR RI, seperti yang disuarakan Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana. Dia mengatakan kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
“Penangana ODOL ini harus ditingkatkan karena sudah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian material. Lalu, perlu juga koordinasi lintas sektoral agar kebijakan zero ODOL bisa benar-benar terwujud,” ujarnya.*