“Secara umum ada tiga batch (kelompok) begitu ya. Pertama adalah kepala daerah yang sudah dilantik tapi tidak mengikuti (retret) gelombang pertama,” jelasnya.
Kelompok yang kedua, yakni para kepala daerah yang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlanjut.
Sedangkan kelompok yang ketiga adalah para kepala daerah yang proses proses pemungutan suara (PSU) sudah dinyatakan selesai.
“Ada sejumlah kepala daerah lagi di ujung nanti, yang akan mengikuti Retret karena memang belum selesai (proses PSU),” bebernya.
“Seperti Barito Utara yang melakukan PSU kembali. Jadi sekarang ini ada 87 (yang ikut Retret) kepala daerah beserta wakilnya,” tutup Bima.***
Editor: van