Sebelumnya, Rakortas Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan menghasilkan dua keputusan penting.
Pertama, pemerintah memastikan kawasan sawah yang telah ditetapkan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.
Kedua, pemerintah menyiapkan mekanisme penanganan terhadap alih fungsi lahan yang telah terlanjur terjadi di masa lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 4 Tahun 2026 merupakan revisi dari Perpres sebelumnya dan memperkuat kerja lintas kementerian dalam pengendalian alih fungsi lahan.
Dalam kebijakan ini, lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan sebagai sawah yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Yang masuk LP2B ini tidak boleh dialihfungsikan. Istilahnya sawah forever,” ujar Menteri Nusron.
Saat ini, 8 provinsi telah menerapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah sejak tahun 2021, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara.
Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
















