Penetapan tersebut mencakup kewajiban menjaga minimal 87 persen lahan baku sawah di setiap provinsi sebagai kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan.
Sementara itu, maksimal 13 persen lahan lainnya akan diatur secara ketat dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang benar-benar mendukung kebutuhan strategis bangsa.
Selain penguatan regulasi ke depan, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan pada periode 2010–2025.
Dari total lebih dari 554 ribu hektare alih fungsi lahan, sebagian di antaranya terjadi di kawasan LP2B dan akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggantian lahan.
Kementerian Pertanian akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan perlindungan lahan pangan berjalan seimbang dengan penguatan kesejahteraan petani serta keberlanjutan lingkungan.***
















