TERASJABAR.ID – Bersama jajaran Forkopimda Jabar, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menggelar konpers di lokasi perjudian kasino yang telah berhasil diungkap di Jalan Achmad Yani, Kota Bandung, (16/6 2025) kemarin. Bahkan setelah pemeriksaan terhadap 63 orang, sebanyak 44 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap, para tersangka resmi ditetapkan setelah sebelumnya Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang yang diamankan dalam penggerebekan Judi Kasino Ilegal berkedok futsal dan billiard di Jalan Achmad Yani Kota Bandung pada Senin (16/6/2025).
“Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator, kasir kemudian pemain kartu dan sebagainya. Jumlahnya semuanya 44 orang,” ungkap Rudi dalam konferensi pers yang digelar di tempat kejadian perkara bersama jajaran Forkompimda Jabar, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, dirinya juga mengungkap beberapa barang bukti baru seperti empat buah rekening Bank Swasta dengan nominal saldo Rp 2,7 miliar.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini seperti sepuluh meja judi kasino, beberapa bakarat atau meja judi kartu, 36 handphone, satu buah ipad, uang tunai senilai Rp 395 juta serta beberapa kendaraan milik pribadi.
“Ada empat buah rekening di Bank Swasta, setelah kita lakukan apa itu pengecekan berjumlah Rp2,7 miliar,” kata dia.