Erwan berharap agar kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penyemangat bagi seluruh pihak untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan barang ilegal di Jawa Barat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil bagi pelaku usaha yang patuh pada peraturan,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak dan menunjukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan bebas dari praktik ilegal.
Ke depan, kolaborasi dan pengawasan yang lebih ketat akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Jawa Barat.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, pemusnahan simbolis dilakukan di Pasanggrahan Pajajaran, Alun-alun Pemkah Purwakarta, pada Kamis 24 Juli 2025 melalui pembakaran, pelarutan, dan perusakan.
Sementara untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat, dengan metode yang sama. Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan. Pada tahun 2024, tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) 792,29 juta batang,” kata Finari.
Meskipun jumlah penindakan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah BHP mengalami peningkatan. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat 4.228 penindakan dengan BHP 60,5 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang.