Disebutkan, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam transparansi penindakan dan sinergi antar instansi dalam pengawasan. Upaya ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Finari.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari:
- Rokok Ilegal: 22.134.603 batang (Rp25.129.737.020)
- Tembakau Iris: 150,5 gram (Rp8.250)
- Rokok Elektrik (REL) Cair: 560 ml (Rp84.000.000)
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 5.211,9 liter (Rp317.515.800)
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai kantor Bea Cukai, diantaranya:
- Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat: Rp8.319.636.050 (5.993.468 batang rokok; 54 liter MMEA; 150,5 gram tembakau iris)
- KPPBC TMP A Bandung: Rp1.583.578.060 (1.063.676 batang rokok)
- KPPBC TMP A Purwakarta: Rp4.291.654.920 (2.925.109 batang rokok; 4.661,4 liter MMEA)
- KPPBC TMP C Cirebon: Rp13.928.647.800 (9.611.610 batang rokok; 372 liter MMEA)
- KPPBC TMP A Cikarang: Rp1.475.650.280 (2.540.740 batang rokok; 124,5 liter MMEA; 560 ml REL cair).***