Polisi menduga kecelakaan dipicu oleh kurangnya koordinasi antarpetugas perlintasan. “Setelah KA Matarmaja melintas, palang pintu dibuka, padahal KA Malioboro Ekspres belum lewat,” jelas AKP Ade Andini. Kapolres Erik menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan penyebab pasti, termasuk kemungkinan kelalaian petugas dalam memantau jadwal kereta. PT KAI Daop 7 Madiun juga tengah menyelidiki kronologi bersama pihak terkait, dengan fokus pada prosedur operasional di perlintasan JPL 08.
Insiden ini menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian sarana KA Malioboro Ekspres. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan keprihatinan dan memastikan pihaknya bekerja untuk merekonstruksi kejadian. “Kami menerima laporan dari masinis pada pukul 12.49 WIB tentang tabrakan di perlintasan,” ujarnya.
Imbauan dan Langkah Penanganan
KAI mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, seperti tanda STOP, serta mendahulukan kereta api sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Palang pintu hanya alat bantu. Keselamatan utama ada pada disiplin pengguna jalan,” tegas Zainul.
Petugas gabungan dari Polres Magetan dan KAI langsung mengevakuasi korban dan mengamankan lokasi. Jalur Tugu Barat ke Simpang Jembatan Kembar ditutup sementara untuk memudahkan penyisiran puing dan olah TKP. Polisi juga memeriksa petugas perlintasan untuk menentukan tanggung jawab atas insiden ini.