TERASJABAR.ID – Ada kabar baik, pelanggan listrik kembali mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025.
Setelah diskon tarif listrik 50 persen diberlakukan pada awal tahun yakni Januari dan Februari 2025, kini pemerintah menerapkan kebijakan serupa.
Meskipun demikian, dalam pemberian diskon tarif listrik 50 persen kali ini ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pelanggan.
Diskon listrik sebesar 50 persen itu merupakan bagian dari paket insentif ekonomi. Paket ini akan bergulir 5 Juni 2025.
Dihimpun dari beberapa sumber, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.