Adapun mekanisme pemberian diskon listrik 50 persen ini sama dengan program awal tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi dalam pemberian diskon tarif listrik kali ini ada yang berbeda, karena khusus ditujukan bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta Minggu (25/5/2025).
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” katanya dalam keterangan resmi. (van)***
Page 2 of 2