TERAS TASIK- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, memberikan kado istimewa kepada masyarakat yakni membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB), sebagai hadiah Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, pembebasan denda pajak bumi dan bangunan tersebut dilakukan, sebelum adanya edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi per tanggal 16 Juli 2025, dan sekarang ini sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Saya terima whatsapp dari Gubernur, Jawa Barat, kami sudah membebaskan denda pajak bagi masyarakat. Karena, momen 17 Agustus 2025 yang diambil merupakan kebijakan bagi rakyat dalam meringankan beban mereka,” ujarnya
Ia menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, bisa cek langsung soal pembebasan pembayaran denda PBB tersebut “Sudah sejak Juli 2025 dan warga bisa dicek di website,” kata Cecep, Senin(18/8/2025)
Selain itu, pihaknya akan selalu mendukung kebijakan yang meringankan masyarakat sebagaimana BPJS yang telah dirasakan manfaatnya oleh warga Kabupaten Tasikmalaya, termasuk kualitas pendidikan yang baik.
Kemudian pemerintah kabupaten Tasikmalaya, akan terus mendukung dan bersinergi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih, dan sekolah rakyat.
“Kebijakan yang diambil tujuan utamanya untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendukung program strategis nasional (PSN) seperti makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat dan koperasi desa merah putih,” kata Cecep
Namun pemerintah daerah akan terus mengawal program strategis nasional (PSN), dengan membentuk Satgas dan mendukung kebijakan meringankan masyarakat.
“Saya bersama wakil bupati Tasikmalaya, akan melakukan kebijakan yang prioritas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, manfaat BPJS untuk bisa dirasakan masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan untuk mendukung program pemerintah,” jelas Cecep.
Diketahui kebijakan pembebasan tunggakan pembayaran PBB akan berdampak positif terhadap realisasi pajak daerah di kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dirinya menyakni berkaca dari program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang cukup berdampak terhadap raihan pajak.(KRIS)