TERASJABAR.ID – Sejumlah kafe dan restoran di Indonesia beralih dari memutar lagu musik ke suara alam, seperti kicauan burung atau gemericik air, dengan harapan terbebas dari kewajiban membayar royalti.
Namun, langkah ini ternyata tidak sepenuhnya menghindarkan mereka dari biaya tersebut.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa suara alam atau kicauan burung yang berasal dari rekaman tetap dikenai royalti.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujarnya.
Menurut Dharma, setiap rekaman suara, termasuk suara alam, yang digunakan untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.
Hal ini karena rekaman tersebut merupakan karya produksi yang masuk dalam kategori hak terkait, yang dilindungi oleh undang-undang.
Dengan demikian, kafe dan restoran yang memutar rekaman suara alam tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya pemahaman tentang hak cipta dan hak terkait bagi pelaku usaha, agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku sambil menciptakan suasana yang nyaman bagi pengunjung