TERASJABAR.ID – Media sosial saat ini sedang banyak berseliweran kabar tentang bahan bakar minyak (BBM) pertamax atau RON 92 yang dioplos dengan Pertalite atau RON 90.
Kabar ini sangat menghebohkan seluruh jagat Indonesia, sebab mereka yang menggunakan Pertamax merasa telah tertipu. Banyak meme dan juga video konten tentang kasus ini.
Selain merasa tertipu, negera juga merugi sebesar Rp 193,7 triliun, uang segitu tentu adalah jumlah yang banyak.
Akan tetapi menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kalau negara tak hanya rugi Rp 193 triliun saja, tetapi bisa lebih.
Karena hitungan itu hanya dihitup dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga di tahun 2023 saja dan jumlah total kerugian negara belum dihitung, lalu Harli juga mengatakan kalau kerugian tahun 2023 tersebut juga masih hitungan sementara.
Sementara menurut harli bakal ada jumlah yang lebih besar dari itu karena aksi pengoplosan bisa sudah terjadi di tahun 2018-2023 seusai dengan masa jabatan.
- Ramalan Zodiak Besok, Jumat 2 Mei 2025: Gemini Tunjukan Bakatmu dan Sagitarius dapat Hal Mengejutkan Dalam Perjalanan
- Ratusan Siswa SMPN 35 Bandung Keracunan Makan Bergizi Gratis, Begini Kronologinya: Makanan Sudah Mulai Tak Enak dan Berbau
- Prediksi Susunan Pemain Malut United vs Persib Bandung: David da Silva Bisa Tampil di Laga Penentuan Juara?
- 23 Kode Redeem FF Hari Ini 1 Mei 2025, Ada Pet Emote Fly!
- KDM Wajibkan Vasektomi sebagai Syarat Bansos: Apakah Vasektomi Bersifat Permanen dan Tak Bisa Dilepaskan? Begini Penjelasannya
Kemudian Harli juga menjelaskan hitungan kerugian negera bisa meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, impor BBM lewat broker dan rugi akibat pemberian subsidi.
Hari mengungkap kalau jika dilakukan penghitungan secara kasar kerugian negera setiap tahun itu RP 193,7 triliun maka total kerugian selama 2018-2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun.
Wow, jumlah yang fantastis bukan, dan Harli Mengatakan kalau ini menjadi mega korupsi, Harli menyarankan penyidik kejagung harus menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara.