TERASJABAR.ID – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-10 Tingkat Kabupaten Bandung berlangsung meriah dengan adanya spontanitas bagi-bagi doorprize sejumlah uang tabungan 50 orang santri yang menjadi peserta upacara Peringatan HSN.
Bahkan Bupati Bandung Dadang Supriatna juga secara spontan memberikan doorprize ibadah umroh bagi salah seorang santriwati.
“Ini sebagai salah satu bentuk spontanitas perhatian dari kami Pemkab Bandung yang sudah hadir di tengah-tengah santri dan pesantren,” ucap Bupati Bandung seusai menjadi inspektur upacara peringatan HSN di Lapang Upakarti Soreang, Rabu 22 Oktober 2025.
Perhatian lain yang ditunjukkan Pemkab Bandung, imbuh bupati, dengan melahirkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Bupati Kang DS menjelaskan dengan adanya Perda Pesantren ini, Pemkab Bandung akan memberikan perhatian anggaran dari APBD, APBD Provinsi termasuk APBN untuk memfasilitasi keberadaan pesantren, dalam rangka merevitalisasi pondok pesantren.
Lebih lanjut Kang DS menyatakan, perhatian lainnya Pemkab Bandung tetap akan memberikan insentif guru ngaji tahun 2026, meski dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Bandung dipangkas pemerintah pusat hingga nyaris Rp1 triliun.