TERASJABAR.ID – Sebagai langkah awal, Kementerian PANRB telah menggelar sosialisasi daring terkait rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Deputi SDM Aparatur Aba Subagja memaparkan berbagai ketentuan teknis dan tahapan pengadaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.
Adapun sosialisasi ini diikuti oleh seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyamakan pemahaman mengenai kebijakan baru ini.
Menurut Aba, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN melalui rekrutmen ASN di tahun anggaran 2024.
Baca Juga : 7 Dokumen Wajib agar Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2025, Jangan Sampai Salah Unggah!
Di sisi lain, penataan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi penting, yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi honorer yang sudah mengikuti proses seleksi tetapi belum berhasil mendapatkan formasi tetap.
Namun demikian, syarat utama lainnya adalah bahwa tenaga honorer tersebut sudah terdaftar dalam database milik BKN.
Di samping itu, setiap usulan pengangkatan hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, dengan memperhatikan struktur organisasi dan ketersediaan anggaran.
Baca Juga : Penempatan PPPK Berdasarkan Domisili, Solusi Cerdas untuk Makanan Bergizi Tepat Sasaran
Sementara itu, jabatan yang dapat diusulkan meliputi guru, tenaga kesehatan, serta beberapa jabatan teknis seperti operator dan pengelola layanan operasional.
Terakhir, meskipun belum diumumkan tanggal pengusulan resminya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa proses pengangkatan baru akan dimulai setelah Oktober 2025, usai rampungnya seleksi PPPK tahap 1 dan 2.***