TERASJABAR.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menggelar sidang etik terbuka terhadap lima anggota DPR nonaktif, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Dalam pembukaannya, Dek Gam menjelaskan bahwa MKD menerima surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.
“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR untuk mencari kejelasan terkait sejumlah kejadian yang menjadi sorotan publik dalam rentang waktu tersebut,” ujarnya saat memimpin sidang di ruang MKD, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Senin (3/11/2025).
Dek Gam, yang juga merupakan politisi Fraksi PAN, memaparkan bahwa pada 15 Agustus 2025 digelar Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR serta DPD RI yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Dalam momen itu, beredar informasi mengenai sejumlah anggota DPR yang berjoget ketika diumumkan kenaikan gaji anggota dewan.
BACA JUGA: Karma Politik Jokowi? Dulu Tinggalkan PDIP, Kini Projo Berpaling
Setelah peristiwa tersebut, muncul tudingan bahwa beberapa anggota DPR telah mengucapkan pernyataan dan menunjukkan gestur yang dianggap tidak etis.
Untuk memperjelas duduk perkara, MKD memanggil delapan saksi dan ahli yang hadir dalam dua sesi persidangan terbuka.
Di antaranya adalah Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihatini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko, pengamat media sosial Ismail Fahmi, pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar, dan ahli kriminologi Adrianus Meliala.
Sesi berikutnya menghadirkan ahli hukum Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, serta ahli analisis perilaku Gusti Aku Dewi.- ***









