“Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator, kasir kemudian pemain kartu dan sebagainya. Jumlahnya semuanya 44 orang,” ungkap Rudi dalam konferensi pers yang digelar di tempat kejadian perkara bersama jajaran Forkompimda Jabar, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, dirinya juga mengungkap beberapa barang bukti baru seperti empat buah rekening Bank Swasta dengan nominal saldo Rp 2,7 miliar.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini seperti sepuluh meja judi kasino, beberapa bakarat atau meja judi kartu, 36 handphone, satu buah ipad, uang tunai senilai Rp 395 juta serta beberapa kendaraan milik pribadi.
“Ada empat buah rekening di Bank Swasta, setelah kita lakukan apa itu pengecekan berjumlah 2,7 miliar,” kata dia.
Rudi pun memastikan pihaknya akan menelusuri aliran uang tersebut untuk mengetahui perputaran uang serta jaringan judi kasino lainnya di Jawa Barat termasuk juga pemodal dari judi kasino tersebut.
“Kita akan mengikuti aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal. nanti kita akan koordinasi dengan pihak perbankan, termasuk nanti kalau perlu kita persangkakan dengan TPPU dan sebagainya, kita bisa punya kewenangan untuk mengikuti uangnya follow the money kita akan lakukan,” ucap Rudi.