TERASJABAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penyebaran kuota haji khusus oleh sejumlah biro perjalanan haji demi meraup keuntungan besar.
Modus ini dilakukan dengan cara membagi jatah kuota tambahan ke berbagai biro lain sehingga menimbulkan persaingan harga di kalangan jamaah.
“Kuotanya sengaja disebar agar jumlahnya kecil, sementara peminat banyak. Akhirnya terjadi semacam lelang, siapa yang mampu bayar lebih mahal, dia yang bisa berangkat. Dari situ keuntungan para travel jadi lebih besar,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagaimana ditulis Antara pada Jumat, 19 September 2025.
Menurut Asep, salah satu pola yang dipakai adalah penyebaran kuota haji khusus kepada biro afiliasi atau cabang.
Tak hanya itu, sebagian biro juga menyalurkan kuota kepada pihak yang bahkan belum memiliki sertifikat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BACA JUGA: Bangsa Tanpa Malu
Jika praktik tersebut tidak dilakukan, harga seharusnya bisa lebih murah karena kuota tersedia lebih banyak dibanding jumlah peminat.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Pengumuman ini dilakukan setelah pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan.
Bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, khususnya soal pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler mencapai 92 persen.-***