Menperin menambahkan, tingkat utilisasi industri manufaktur yang berada di angka 59,28 persen pada Triwulan III 2025 menunjukkan masih besarnya ruang ekspansi industri nasional.
Optimisme pelaku usaha juga tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) November 2025 yang berada di level 53,45 dan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 53,3.
“Kinerja positif industri manufaktur ini tidak terlepas dari peran kawasan industri sebagai lokasi utama kegiatan produksi,” tegasnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 175 perusahaan kawasan industri yang beroperasi dengan total luas lahan mencapai 98.235,59 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen.
Kawasan industri tersebut menaungi sebanyak 11.970 perusahaan tenant yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Berdasarkan data BPS Triwulan III Tahun 2025 yang diolah Kementerian Perindustrian, kawasan industri beserta tenannya berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kawasan industri mampu menyerap investasi hingga Rp6.744,58 triliun serta menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 2,35 juta tenaga kerja.
Dalam rangka meningkatkan daya saing kawasan industri, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri yang akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026.

















