Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan.
“Kami juga tengah memperkuat kerangka regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, agar berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pengelola kawasan industri dapat diatasi secara komprehensif,” ungkap Agus.
Menperin optimistis, penguatan regulasi dan peningkatan daya saing kawasan industri akan meningkatkan minat investasi, menciptakan efek berganda bagi perekonomian, serta mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.
Agus menekankan pentingnya pendataan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri yang akurat untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Ia mengajak seluruh pengelola kawasan industri dan pelaku ekonomi di dalam KEK dan kawasan industri untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendataan tersebut.
“Data yang akurat akan menjadi fondasi perumusan kebijakan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan ke depan,” pungkasnya.***

















