Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari lokasi kejadian dan rekaman CCTV. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa LM bukan pelaku baru dalam kasus pencurian.
Ia tercatat sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada 2018 dan 2019.
Selain menyita barang curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor dan jaket yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
Page 2 of 2

















