TERASJABAR.ID – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, pada Kamis malam, 29 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa nahas ini melibatkan dua sepeda motor dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta tiga orang lainnya luka-luka, termasuk seorang anak berusia tujuh tahun.
Korban meninggal diketahui bernama Abdul Kodir (46), warga setempat. Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W 6767 DN saat kejadian berlangsung.
Diduga akibat tidak mengutamakan arus kendaraan lain saat menyebrang dari arah selatan ke utara, motornya bertabrakan dengan kendaraan Honda Beat bernopol S 3169 JCJ yang datang dari arah berlawanan.
Honda Beat tersebut dikendarai Jockie Afmi Oktavian (40), warga Surabaya, yang saat itu membonceng dua penumpang, yakni Virta Widyawati (40) dan seorang anak bernama Achmad Rizky Prayoga (7), keduanya berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Benturan keras membuat Abdul Kodir terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala. Ia sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik, namun nyawanya tidak tertolong saat mendapat perawatan medis.
Sementara ketiga korban lainnya mengalami luka dan saat ini masih dalam perawatan di Puskesmas Duduksampeyan.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa pengendara Honda Vario tidak menggunakan helm, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM C), dan tidak memprioritaskan kendaraan yang melaju lurus.
Faktor-faktor tersebut disebut sebagai penyebab utama kecelakaan.