TERASJABAR.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh tim penyidik Kejagung sejak Juni hingga awal September 2025.
Pada pemeriksaan pertama, Senin (23/6), ia diperiksa selama sekitar 12 jam penuh.
Kemudian, ia kembali hadir pada Selasa (15/7) dan menjawab pertanyaan penyidik selama sembilan jam lamanya.
Tidak berhenti di situ, Kamis (4/9), Nadiem kembali diperiksa dan pada hari yang sama statusnya naik menjadi tersangka.
Menurut Kejagung, kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Namun, angka tersebut masih dalam proses perhitungan detail oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dijadwalkan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kejagung mengungkap peran Nadiem dalam meloloskan Chromebook meski uji coba produk tersebut gagal pada tahun 2019.
Pada Februari 2020, Nadiem menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas program Google for Education menggunakan Chromebook.
Dari pertemuan itu, diputuskan Kemendikbud akan tetap memakai Chromebook sebagai perangkat TIK meski ada catatan kegagalan sebelumnya.
Padahal, tawaran serupa pernah diajukan Google pada menteri sebelumnya tetapi ditolak karena produk dinilai tidak layak di daerah 3T.
Untuk merealisasikan kerja sama ini, Nadiem kemudian mengumpulkan jajarannya dan menggelar rapat internal secara virtual.
Bahkan, dalam rapat tertutup pada 6 Mei 2025, Nadiem mewajibkan semua peserta menggunakan headset saat membahas pengadaan Chromebook.
Dengan rangkaian fakta tersebut, Kejagung menegaskan bahwa langkah Nadiem diduga kuat menjadi bagian dari skema korupsi pengadaan laptop Chromebook.***