TERASJABAR.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkap kronologi kasus suap.yang menyeret oknum.jaksa di.Kejaksaan Tinggi Bsnten dan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Menurut Anang kepada wartawan, perkara yang menyeret oknum.jaksa tersebut adalah terkait kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan korban seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Kronologisnya kata Anang, uang suap sebesar Rp941 juta itu diduga diberikan oleh dua terdakwa dan satu saksi kepada oknum jaksa.
Nah, lanjutnya, saat itulah KPK menangkap oknum.jaksa sehingga disebut sebagai OTT. Salah satu pihak yang terlibat sebagai pemberi suap adalah WNA asal Korea Selatan berinisial C. Dia adalah terdakwa dalam perkara ITE bersama seorang WNI berinisial TA.
Seperti diberitakan, KPK imenggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu, 17 Desember 2025 dengan mengamankan sembilan orang, termasuk jaksa dan pihak swasta.
Namun tak lama kemudian, KPK menyerahkan para pihak yang terjaring OTT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Desember 2025.












