Dari hasil OTT tersebut, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni: RZ, Kepala Subbagian Data dan Informasi Kriminalitas dan Teknologi Informasi (Kasubag Daskrimti) Kejati Banten kemudian DF, seorang pengacara dan MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa.
Anang menegaskan, dugaan pemerasan ini berkaitan langsung dengan penanganan perkara ITE di Pengadilan Negeri Tangerang, di mana jaksa diduga tidak profesional dan melakukan transaksi serta pemerasan terhadap pihak yang berperkara.
Anang menambahkan, sebelum OTT KPK dilakukan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah lebih dahulu memulai penyidikan kasus ini. Pada Rabu, 17 Desember 2025, Kejagung telah menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka, yakni:
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. ***












