Ia mengatakan bahwa tim pengacara negara, yang juga melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri, akan melakukan pendampingan secara yuridis normatif. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi gugatan balik perdata atau tata usaha negara, serta sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bantuan tersebut.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Suryana, menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan program rehabilitasi ruang sekolah PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami dilibatkan agar tidak ada hal-hal yang diselewengkan. Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan bantuan ini sesuai dengan ketentuannya,” tegas Ipda Suryana.
“Kami tetap akan berkolaborasi antara Kejaksaan dan Polres Tasikmalaya dalam pengawasan, diharapkan program revitalisasi sekolah ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan membawa manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.***