TERASJABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan dan penyitaan pupuk bersubsidi di dua gudang atau distributor masing-masing di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Banjar, Kamis (3/7/2025).
“Lokasi tersebut yakni berada di gudang pupuk Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dan gudang Pupuk yang ada di Kota Banjar,” kata Kepala Kejari Kab. Tasikmalaya Heru Widjatmiko.
Menurut Heru, pupuk yang seharusnya dipergunakan untuk para petani di Tasikmalaya, malah dijual ke wilayah Jawa Timur.
Kejari mengidentifikasi ada sekitar 7.800 ton pupuk bersubsidi yang diselewengkan sejak tahun 2021 hingga 2023.
“Supaya tidak ketahuan, mereka oplos pupuk tersebut dan kemudian karungnya diganti agar tak bertuliskan pupuk bersubsidi,” ucapnya.