Mereka sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.
Atas perbuatan keempat tersangka, kini mereka terjerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemkot Bandung
Sementara itu, menyikapi kasus tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar melalui keterangan resminya menyebutkan Pemkot menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejati Jabar.
Sekda juga menyatakan bahwa peristiwa dugaan kasus korupsi terjadi pada 2017, jauh sebelum dirinya menjabat.