Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durlanto, mengapresiasi langkah tegas Kemendag bersama BIN, BAIS TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam pengawasan ini.
Ia menyebut temuan tersebut sebagai rekor pengungkapan. “Jumlahnya luar biasa, hampir 20 ribu bal. Ini bukti nyata bagaimana produk ilegal bisa membunuh industri kecil dan menengah kita. Banyak IKM gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan barang murah ilegal ini,” kata Darmadi.
Darmadi menambahkan, dampak lebih jauh dari maraknya impor pakaian bekas adalah pemutusan hubungan kerja di industri tekstil. “Sudah banyak PHK terjadi di sektor TPT. Oleh karena itu, DPR mendukung penuh pemberantasan produk ilegal ini agar industri kita bisa bertahan,” imbuhnya.
Dari sisi penegakan hukum, Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim Polri menegaskan kasus ini akan diproses lebih lanjut.
Menurutnya, pelaku impor pakaian bekas bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami minta para importir ilegal tidak mengulangi lagi. Masyarakat juga jangan tergiur harga murah tapi merugikan industri dalam negeri,” ujarnya.
Mendag Budi Santoso memastikan operasi serupa akan terus digencarkan. Ia meminta masyarakat turut berperan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang bekas impor.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga melindungi konsumen dan menjaga masa depan industri kita. Mari bersama-sama memerangi barang ilegal yang merugikan bangsa,” tutupnya.***