Ia menambahkan bahwa meskipun SHTKA baru diterima murid mulai 5 Januari 2026, satuan pendidikan dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA.
Langkah ini dilakukan agar murid dan orang tua memperoleh informasi hasil asesmen secara resmi dan terverifikasi.
Dalam rangka penguatan tata kelola asesmen, BSKAP memastikan pemanfaatan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan.
Data hasil TKA menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
Toni juga menjelaskan bahwa TKA merupakan bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada perbaikan mutu pembelajaran.
“Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua untuk menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan masing-masing serta tidak mengakses atau mempercayai informasi hasil TKA dari sumber tidak resmi.
Seluruh informasi resmi TKA hanya disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh kementerian dan dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id.
















