TERASJABAR.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja dalam kasus meninggalnya dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) pada Februari dan Maret 2026.
Dilansir laman Kemenkes, penegasan itu disampaikan berdasarkan hasil penelusuran menyeluruh untuk memastikan aspek keselamatan, kesejahteraan, dan kondisi kerja dokter secara nasional.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa identifikasi kronologi telah dilakukan bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat, KIKI Provinsi, serta dokter pendamping.
Hasilnya menunjukkan bahwa setiap kasus memiliki kondisi medis yang berbeda, yakni campak dengan komplikasi jantung dan otak, dugaan anemia, serta demam berdarah dengue (DBD) dengan komplikasi syok (Dengue Shock Syndrome).
“Total waktu kerja tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Saat dirujuk ke fasilitas kesehatan, kondisi sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit,” ujar dr. Yuli dalam jumpa pers daring.
Kemenkes juga menegaskan bahwa pelaksanaan Program Internsip telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan durasi 12 bulan dan jam kerja 40–48 jam per minggu.
Selain itu, peserta internsip juga memiliki hak untuk mendapatkan izin hingga 90 hari dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan peserta.
Sebagai respons atas kejadian ini, Kemenkes memperkuat berbagai langkah perlindungan, termasuk respons cepat penanganan peserta sakit, jaminan perawatan tuntas, pengawasan dokter pembimbing, hingga penguatan skrining kesehatan dan pengaturan jam kerja.

















