Wamenkop juga menyampaikan, program CSR kepada Kopdes Merah Putih tidak hanya berupa penyerahan modal, tetapi juga dilengkapi dengan bimbingan hukum dan pelatihan pengelolaan koperasi secara profesional.
Salah satu bentuk dukungan yang sangat berarti adalah bantuan CSR dari PT Agung Sedayu Group tahap pertama sebelumnya sebesar Rp6 miliar kepada 60 Kopdes Merah Putih di Tangerang. Di mana setiap koperasi menerima bantuan sebesar Rp100 juta untuk penguatan usaha produktif.
Bantuan ini telah disalurkan kepada 60 desa dan kelurahan pada tahap pertama, yang kini sudah mulai menjalankan operasional koperasi secara aktif.
“CSR ini menjadi bukti awal bahwa koperasi desa dan kelurahan dapat mengoperasikan usahanya secara mandiri dan bermanfaat bagi perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.
Menurutnya, hal ini penting agar para pengurus koperasi memiliki pemahaman yang baik dalam menjalankan operasional koperasi sesuai aturan yang berlaku.
Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa untuk mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi kemiskinan.
Maka, untuk memperkuat pengawasan, Kejaksaan mengembangkan program Jaksa Desa Plus yang dipadukan dengan aplikasi digital agar kegiatan pengawasan dapat dipantau secara real-time.
“Kami mengapresiasi berbagai program pemerintah yang fokus membangun dari desa sebagai fondasi pembangunan nasional,” ujarnya.***












