Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah melalui Kemenperin memberikan stimulus berupa insentif penurunan tarif bea masuk menjadi 0% atas suku cadang pesawat melalui Skema Khusus Bab 98.
“Kebijakan ini mencakup 148 pos tarif dan 448 jenis barang serta bahan, sehingga biaya perawatan dan perbaikan pesawat dapat menjadi lebih efisien,” jelas Menperin.
Melalui Joint Declaration of Intent ini, Kemenperin berkomitmen penuh mendukung kerja sama tersebut lewat berbagai instrumen kebijakan, yang pertama Penetapan Skala Prioritas, menetapkan industri kedirgantaraan sebagai industri prioritas di dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Strategi Baru Industrialisasi Nasional.
Yang kedua, Peningkatan Investasi, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal, pembebasan larangan dan pembatasan impor, hingga penurunan tarif bea masuk suku cadang menjadi 0% untuk jasa perawatan pesawat.
Dan yang ketiga, Penguatan Rantai Pasok, melakukan pendampingan pemenuhan standardisasi internasional untuk industri komponen serta meningkatkan kapabilitas jasa reparasi pesawat.
“Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya menghasilkan kerangka kerja, tetapi juga menghadirkan alih teknologi nyata, peningkatan kandungan lokal, penguatan SDM dirgantara, serta memperkuat peran strategis Indonesia dalam rantai pasok global,” tutup Menperin.***
Sumber: Siaran Pers Kemenperin














