Sebagai langkah konkret pengendalian, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Regulasi ini berfungsi mengendalikan arus impor untuk kebutuhan bahan baku maupun barang modal.
“Kami berharap, kehadiran pabrik ini dapat menjadi pendorong transformasi industri logam nasional menuju industri yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan,” katanya. Faisol juga meyakini bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku industri akan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemain penting dalam rantai pasok global industri logam.***
Sumber: Siaran Pers Kemenperin

















