TERASJABAR.ID – Pemerintah terus mendorong percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan penguatan MPP Digital.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“MPP merupakan pendekatan transformasional yang tidak hanya menyatukan layanan, tetapi juga menyederhanakan proses dan menghadirkan pengalaman pelayanan yang lebih responsif,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru.
Ia menyampaikan hal itu dalam kegiatan Sharing Knowledge dan Studi Tiru Praktik Baik Penyelenggaraan MPP dan MPP Digital, di MPP Kabupaten Gianyar, Bali.
Menurutnya, MPP tidak sekadar menggabungkan berbagai layanan dalam satu lokasi. MPP juga mencerminkan perubahan paradigma birokrasi menuju pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Hingga saat ini, sebanyak 305 MPP telah beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Kehadirannya memberikan kemudahan akses layanan dalam satu tempat serta kepastian waktu dan biaya.
Meski demikian, Otok mengimbau instansi pemerintah terutama penyelenggara pelayanan publik tidak menutup mata dengan kritik maupun aspirasi dari masyarakat.
“Suara masyarakat adalah harta karun yang berharga bagi instansi pemerintah jika kita ingin memuaskan masyarakat,” imbuhnya.









