TERASJABAR.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif (flexible working arrangement /FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025 atau selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Hal itu menindaklanjuti usulan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi agar berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Airlangga.
Sejalan dengan momentum tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29 – 31 Desember 2025.
“Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun,” katanya, dikutip laman Kementerian PANRB.
Sebelumnya pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, & Menteri PANRB) telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
















