TERASJABAR.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Sabtu 27 Desember 2025.
Ia mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan,” ujarnya.
Agus mengatakan, hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas, salah satunya turunnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” katanya.
















