Aldi menegaskan kelompok ini bukan bagian dari geng motor. “Sejauh ini tidak terafiliasi dengan kelompok geng motor manapun. Mereka hanya sebatas pertemanan, dan tidak saling mengenal dengan korban,” jelasnya.
Meski masih berstatus anak di bawah umur, Aldi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dengan mekanisme khusus peradilan anak.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 354 ayat (2) KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang,” tandasnya.***