TERASJABAR.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019 dengan judul yang sama.
Pembaruan regulasi ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial, memperkuat pengawasan, serta menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto, menilai revisi terhadap Perda tersebut memang diperlukan agar aturan tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) di Kota Bandung tetap relevan dengan kondisi saat ini.
“Beberapa aturan akan diatur lebih spesifik. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga masih belum sesuai harapan sehingga perlu ada sejumlah penyesuaian,” jelas Adi, sapaan akrabnya.
Adi menambahkan, Satpol PP Kota Bandung sebelumnya telah melakukan analisis internal sebagai bahan penyusunan Naskah Akademik (NA) tahun 2024. Dari hasil kajian tersebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian utama.
“Tujuannya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dalam penyelenggaraan ketenteraman dan perlindungan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pembangunan kota melalui ketertiban umum dan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman umum menjadi bagian penting dari Raperda ini,” tambah politisi Partai Demokrat tersebut.
Menurut Adi, keberadaan aturan yang kuat tentang ketertiban sangat dibutuhkan di Kota Bandung. Selain demi menciptakan lingkungan yang tertib, juga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat tanpa mengganggu hak-hak warga lainnya.
Lebih lanjut, Adi mengakui bahwa peran Satpol PP selama ini masih perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas pihak.
“Satpol PP memiliki keterbatasan, jadi perlu dukungan dari berbagai stakeholder, termasuk penguatan peran Linmas di tingkat wilayah. Tidak bisa semuanya dibebankan hanya kepada Satpol PP,” katanya.
Terkait penegakan aturan sebelumnya, Adi menilai bukan karena Perda lama kurang tegas, tetapi karena ada sejumlah perubahan regulasi di tingkat pusat yang perlu disesuaikan.
“Peraturan sebelumnya sebenarnya sudah cukup baik, hanya saja dalam pelaksanaannya mungkin kurang tegas dalam hal penindakan atau punishment. Karena itu, kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut masih belum optimal,” jelasnya.
Adi berharap, Raperda yang tengah dibahas ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak.
“Harapan saya, Raperda ini bisa dijalankan secara maksimal oleh masyarakat dan diawasi oleh para pemangku kepentingan seperti Satpol PP, Linmas, dan instansi terkait lainnya,” tutupnya.
















