Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945
Di sinilah ukuran paling objektifnya: tujuan negara sebagaimana Pembukaan UUD 1945 adalah ukuran normatif bagi keberhasilan pemerintahan. Bukan hanya: stabilitas; pidato; atau seremonial. Melainkan ukuran-ukuran empiris yang menyentuh realitas rakyat, seperti: angka kemiskinan dan ketimpangan; akses pendidikan; kualitas layanan kesehatan; perlindungan HAM; pemberantasan korupsi; kepastian hukum; kualitas demokrasi; dan tata kelola pemerintahan bersih.
Maka pertanyaan logis public apa jaminannya bahwa periode 2024–2029 pasti sukses? mengapa Presiden tampak mendahului evaluasi dengan bicara kontestasi berikutnya? Demokrasi yang sehat menempatkan evaluasi kinerja sebagai prasyarat moral bagi periode kedua, bukan sebaliknya.
Kritik, Demonstrasi, dan Demokrasi
Dalam pidato itu, Presiden juga mengaitkan demo dan kerusuhan. Media mengutip Presiden bahwa demo boleh, tetapi jangan berharap kerusuhan. Di sini perlu ketegasan akademik: Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara; Kritik publik adalah bagian dari checks and balances sosial; Dalam demokrasi deliberatif, kritik bukan ancaman, tetapi vitamin.
Bahaya terbesar dari gaya komunikasi konfrontatif adalah menggeser kritik dari ruang ide menjadi ruang personalisasi: “tidak suka saya”. Padahal kritik publik sering menyasar: kebijakan; tata Kelola; integritas; dan arah pembangunan. Demokrasi yang matang membedakan: kritik terhadap kebijakan dan kebencian terhadap pribadi.
Kepala Daerah dalam Tekanan Simbolik Istana
Rakornas dihadiri kepala daerah. Presiden adalah atasan politik sekaligus simbol kewibawaan. Di forum seperti itu, pernyataan “2029” menjadi sinyal yang bisa terbaca sebagai loyalitas kepala daerah dan birokrasi sebaiknya diarahkan untuk kesinambungan kekuasaan. Dan ini sangat berbahaya karena birokrasi seharusnya netral, kepala daerah punya mandat rakyat lokal dan negara tidak boleh dikelola seperti mesin pemenangan.
Negara kita sejatinya sudah punya sistem pemerintahan yang baku (UUD 1945 dan berbagai peraturan pelaksanaannya) sehingga siapa pun yang memerintah (Presiden dan Kepala Daera) tidak akan bermasalah karena tinggal menjalankan tata aturan yang ada. Bukan seperti sekaranf setiap pemerintahan membuat tata aturan tersendiri sesuai dengan visi misi politik dan kepentingan politiknya.
















