Menanggapi diamika yang ada di Kadin Jabar saat ini, senior Kadin Jabar yang kini menduduki Dewan Pertimbangan Kadin Caretaker, Deden Y Hidayat mengatakan bahwa dalam surat yang dikeluarkan Kadin Pusat dibawah Ketua Umum Anindya Bakrie sudah jelas menyebutkan bahwa Kadin Pusat mempercayakan kepada Agung Suryamal untuk melakukan pembenahan dalam kepengurusan Kadin Jabar. Jadi, lanjutnya, tidak terbantahkan lagi bahwa pemegang mandapat sebagai ketua Kadin Jabar adalah Agung Suryamal.
Menurut Deden, Agung mendapat tugas berat yakni Selain menjalankan organisasi Kadin Jawa Barat secara umum, dia ditugaskan secara khusus untuk mengkonsolidasikan Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten / Musyawarah Kota Kadin bagi yang belum melaksanakan.
Yang paling khusus lagi yakni menyelenggarakan Musyawarah Provinsi ke VIII (Muprov) tahun 2025 Kadin Jawa Barat untuk memilih Ketua Umum Kadin Jawa Barat Masa Bhakti 2025 — 2030. “Tugas ini cukup berat karena Pak Agung harus mengakomodasi seluas — luasnya pihak — pihak terkait untuk ikut serta berpartisipasi dalam Muprov sesuai ketentuan AD ART Kadin dan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia,” tegas Deden.
Sebelumnya Deden pernah mengatakan bahwa klaim kepengurusan Anindya Bakrie baru sah setelah ada pergantian kepengurusan dari Arsyad Rasyid ke Anindya Bakrie pada Januari 2025 adalah salah. “Kepengurusan Anindya Bakrie itu mulai 2024 sampai 2029, bukan 2025 sampai 2030. Dari sini saja sudah jelas bahwa Anin itu ketua umum dari tahun 2024, sehingga produknya seperti pengangkatan Agung sebagai caretaker Kadin Jabar sangat sah,” katanya.